Pria Ini Berbuat Dosa dan Ditangkap Polisi, Terancam Denda Rp 25 Juta
jpnn.com, BEKASI - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pondok Gede menangkap pria berinisial DM (54), pelaku kasus perjudian online yang meresahkan masyarakat.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan pelaku ditangkap di Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi pada Rabu (24/8).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada perjudian togel online di Kampung Sawah.
"Tempat kejadian Perkara (TKP) tersebut sering dijadikan tempat untuk memasang tebakan angka (judi togel) kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan ke tempat tersebut," kata Erna dalam keterangan tertulis, Kamis (25/8).
Erna menyebut pelaku diduga berperan sebagai pengecer judi togel online.
Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan bukti transaksi yang ada di ponsel DM.
Polisi juga menyita diduga uang taruhan tebak angka tersebut.
"Berdasarkan bukti yang kami dapatkan tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pondok Gede untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tambah Erna.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Pondok Gede menangkap pria berinisial DM (54), pelaku kasus perjudian online yang meresahkan masyarakat, simak selengkapnya.
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Gangster Promosikan Judi Online, Sebegini Keuntungan yang Didapat
- Pangdam Sriwijaya Bakal Tindak Tegas Prajurit yang Bermain Judi Online
- Polda Riau Menggerebek Lokasi Pembuatan ID Judi Online Beromzet Rp 18 Miliar di Dumai