Pria Ini Berbuat Dosa dan Ditangkap Polisi, Terancam Denda Rp 25 Juta
Kamis, 25 Agustus 2022 – 12:00 WIB

DM (54), pelaku kasus perjudian togel online saat di Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu (24/8). Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota
Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara atau denda Rp 25 juta. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jajaran Unit Reskrim Polsek Pondok Gede menangkap pria berinisial DM (54), pelaku kasus perjudian online yang meresahkan masyarakat, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi