Pria Ini Ditangkap Gegara Mencabuli Anak Tiri 11 Kali, Pengakuannya Bikin Emosi

Pria Ini Ditangkap Gegara Mencabuli Anak Tiri 11 Kali, Pengakuannya Bikin Emosi
Pelaku pencabulan anak tiri, RS (56) bersama Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto. Dok Humas Polres Banjarnegara

"Sejak pertama aksi bejat ini dilakukan, anak tiri tersangka ini selalu menolak, namun dia takut karena ancaman dibunuh, sehingga korban hanya pasrah," ujarnya.

Korban yang merasa tertekan akhirnya memberanikan diri bercerita kepada keluarga dan kasus dilaporkan ke polisi pada 8 Mei 2022 lalu.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka yang berprofesi sebagai ojek online ini tidak ada di rumah. Dia baru pulang sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung ditangkap," katanya.

Kepada polisi, tersangka mengaku mencabuli korban karena merasa bergairah saat melihat kemolekan tubuh anak tirinya. Pelaku pun tak kuasa menahan nafsu saat sang istri tidak berada di rumah.

“Akibat perbuatannya, tersangka RS dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlundungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas dia. (cuy/jpnn)


Polisi menangkap lelaki berinisial RS (56) yang sudah mencabuli anak tirinya berkali-kali. Pelaku mencabuli korban sejak anak tirinya masih berusia 10 tahun.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News