Pria Ini Mencuri Motor dengan Modus Baru, Waspadalah
Jumat, 09 September 2022 – 15:57 WIB
Saat korban bertemu pelaku, polisi yang diam-diam ikut dalam pertemuan itu langsung menangkap IA.
"Setelah diinterogasi oleh Unit Reskrim Polsek Anyar, IA mengaku sebagai pelaku pencuri sepeda motor tersebut," ujar Sudibyo.
IA langsung dibawa ke Mapolsek Anyar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat ulahnya, IA dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial IA (47), pelaku kasus pencuriam sepeda motor di Kampung Waluran Baru, Anyar, Kabupaten Serang, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya