Pria Ini Mencuri Motor dengan Modus Baru, Waspadalah
Jumat, 09 September 2022 – 15:57 WIB

IA (47), pelaku kasus pencurian sepeda motor saat ditahan di Mapolsek Anyar, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (8/9). Foto: Humas Polda Banten
Saat korban bertemu pelaku, polisi yang diam-diam ikut dalam pertemuan itu langsung menangkap IA.
"Setelah diinterogasi oleh Unit Reskrim Polsek Anyar, IA mengaku sebagai pelaku pencuri sepeda motor tersebut," ujar Sudibyo.
IA langsung dibawa ke Mapolsek Anyar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat ulahnya, IA dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial IA (47), pelaku kasus pencuriam sepeda motor di Kampung Waluran Baru, Anyar, Kabupaten Serang, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap