Pria Ini Penjahat Seksual, Sudah 20 Kali Beraksi

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Pria bernama Masil (49) diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AA (14) di ruang RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan Jakarta Barat Kompol Imam Irawan mengatakan pihaknya akan mendalami kasus kejahatan seksual oleh mantan honorer penjaga RPTRA Meruya Utara itu.
Pasalnya, tidak hanya pada korban anak AA (14), Masil juga mengaku melakukan hal serupa kepada sejumlah korban lainnya.
“Korban baru satu, tetapi kami akan dalami lagi. Jika ada korban lainnya masih kami telusuri,” ujar Imam di Jakarta, Rabu malam.
Selain itu Imam mengatakan pihaknya akan mengetes kejiwaan Masil.
Saat ini, Polsek Kembangan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat.
“Kami masih koordinasikan dengan petugas kompeten dari RSJ Grogol,” ujar dia.
Tes kejiwaan diperlukan, lantaran Masil sudah lebih dari 20 kali melakukan kejahatan seksual pada para korbannya yang masih anak-anak.
Polisi masih melakukan pengusutan kasus dugaan kejahatan seksual yang dilakukan mantan penjaga RPTRA Meruya Utara.
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS