Pria Ini Penjahat Seksual, Sudah 20 Kali Beraksi

Pria Ini Penjahat Seksual, Sudah 20 Kali Beraksi
Pelaku kejahatan seksual di RPTRA Meruya Utara, Masil (49) saat diboyong ke Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (18/11/2020). Foto: ANTARA/Devi Nindy

Sebelumnya, seorang pria paruh baya Masil ini diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AA (14) di ruang RPTRA kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Kejadian itu terungkap saat Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang mendapati isi percakapan anaknya AA dengan M yang meresahkan pada Sabtu (17/11).

Sejumlah barang bukti yang didapat petugas, antara lain hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku.

Tersangka M dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polisi masih melakukan pengusutan kasus dugaan kejahatan seksual yang dilakukan mantan penjaga RPTRA Meruya Utara.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News