Pria Ini Penjahat Seksual, Sudah 20 Kali Beraksi
Kamis, 19 November 2020 – 06:42 WIB

Pelaku kejahatan seksual di RPTRA Meruya Utara, Masil (49) saat diboyong ke Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (18/11/2020). Foto: ANTARA/Devi Nindy
Sebelumnya, seorang pria paruh baya Masil ini diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AA (14) di ruang RPTRA kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Kejadian itu terungkap saat Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang mendapati isi percakapan anaknya AA dengan M yang meresahkan pada Sabtu (17/11).
Sejumlah barang bukti yang didapat petugas, antara lain hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku.
Tersangka M dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi masih melakukan pengusutan kasus dugaan kejahatan seksual yang dilakukan mantan penjaga RPTRA Meruya Utara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu