Pria Ini Tepergok Saat Masuk di Rumah AS, Terjadilah
Kamis, 26 Mei 2022 – 13:21 WIB

US (37), pelaku kasus pencurian handphone saat ditahan di Mapolsek Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (24/5). Foto: Humas Polda Jawa Barat
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Cibeureum guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ujar Suwaji. (cr1/jpnn)
Seorang pria berinisial S tepegok saat masuk ke rumah AS yang beralamat di wilayah Kampung Baru, Cibeureum, Kota Sukabumi, Jabar, Selasa (24/5), terjadilah.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba