Pria Ini Tepergok Saat Masuk di Rumah AS, Terjadilah
Kamis, 26 Mei 2022 – 13:21 WIB
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Cibeureum guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ujar Suwaji. (cr1/jpnn)
Seorang pria berinisial S tepegok saat masuk ke rumah AS yang beralamat di wilayah Kampung Baru, Cibeureum, Kota Sukabumi, Jabar, Selasa (24/5), terjadilah.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi