Pria Ini Terancam Penjara Seumur Hidup, Dia Sebut Satu Nama, Siap-Siap Ya
Rabu, 27 Juli 2022 – 14:19 WIB

RM (33), pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolres Cilegon, Banten, Minggu (24/7). Foto: Humas Polda Banten
"Kami akan berusaha keras untuk menangkap pelaku B," ujar Shilton.
Pelaku dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, dan seumur hidup. (cr1/jpnn)
Seorang pria berinisial RM (33) terancam penjara dan menyebutkan satu nama yang sedang diburu polisi, siap-siap ya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara