Pria Ini Terancam Penjara Seumur Hidup, Dia Sebut Satu Nama, Siap-Siap Ya

Pria Ini Terancam Penjara Seumur Hidup, Dia Sebut Satu Nama, Siap-Siap Ya
RM (33), pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolres Cilegon, Banten, Minggu (24/7). Foto: Humas Polda Banten

"Kami akan berusaha keras untuk menangkap pelaku B," ujar Shilton.

Pelaku dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, dan seumur hidup. (cr1/jpnn)

Seorang pria berinisial RM (33) terancam penjara dan menyebutkan satu nama yang sedang diburu polisi, siap-siap ya


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News