Pria Pengangguran Memperdaya Korbannya dengan Modus Bisa Memasukkan Kerja di Bank
Senin, 24 Februari 2020 – 11:10 WIB

Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng. Foto: ANTARA/Feri Purnama
Maradona menyampaikan, uang yang telah diterima pelaku digunakan untuk membeli ayam adu dan sisanya dipakai berfoya-foya.
Akibat perbuatannya, Rancung yang seorang pengangguran itu harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku penipuan dengan modus bisa memasukkan korbannya bekerja di Bank BRI Kabupaten Garut diciduk polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Dokter Kandungan Cabuli Bumil di Garut Mengidap Fetish?