Pria Sok Jagoan Digelandang ke Tahanan
Jumat, 18 Januari 2019 – 00:06 WIB
Dibeberkan Choirul, AD bisa dikenakan pasal dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara lantaran didapati sering membawa sajam.
Tidak hanya itu, pelaku juga bisa dikenakan pasal 368 yaitu tentang pengancaman. “Nanti kami lihat (kaji) unsur kejahatannya dulu,” jelasnya. (zar/ash)
Pria inisial AD ditangkap polisi lantaran selama ini sering melakukan pengancaman terhadap tetangganya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Kembali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box