Pria Sontoloyo Dijemput Polisi di Rumahnya, Tangan Diikat, Disuruh Selonjor di Mobil
jpnn.com, LOMBOK BARAT - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang pria inisial AB (33).
Pria asal Ranjok, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat itu diduga sebagai pelaku asusila terhadap bocah perempuan di wilayah Gunungsari.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa pihaknya menangkap terduga pelaku asusila yang berinisial AB.
"Iya, pelakunya sudah kita tangkap," kata Hari.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan pengaduan keluarga korban. Setelah diselidiki, dugaan kuat pelakunya mengarah ke AB.
Dengan dasar penyelidikannya, petugas kepolisian langsung menjemput AB yang sedang berada di rumahnya di sebuah komplek perumahan wilayah Ranjok.
Polisi mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaannya sebagai pelaku asusila terhadap bocah perempuan berusia tujuh tahun.
Barang bukti tersebut di antaranya berupa pakaian bekas yang diduga digunakan pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
Polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku asusila terhadap bocah perempuan.
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Lombok, Dokter Lalu Wisnu Aditya Wardana Tenggelam
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya