Pria Sontoloyo Dijemput Polisi di Rumahnya, Tangan Diikat, Disuruh Selonjor di Mobil
Sabtu, 11 Juli 2020 – 04:02 WIB

Polisi menangkap tersangka pelaku asusila terhadap bocah perempuan di wilayah Ranjok, Lombok Barat, NTB, Kamis (9/7/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.
Yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda NTB dan ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah kita (polisi, red) tahan," ucap dia.
Penyidik menjerat AB dengan Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai aturan pidana pasalnya, tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku asusila terhadap bocah perempuan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka