Pria Sontoloyo Tanam Pohon Ganja di Rumah Orang Tua, Sudah Panen

jpnn.com, MALANG - Polisi menangkap pria berinisial JS (37) karena kedapatan menanam 17 pohon ganja di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, tersangka ditangkap di tempat tinggal orang tuanya yang berada di Kecamatan Tirtoyudo.
"Dari lokasi, disita barang bukti sebanyak 17 batang pohon ganja yang disimpan di atas plafon teras depan rumah tinggal tersangka," kata Hendri dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Senin.
Hendri menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, pohon ganja yang ditanamnya itu akan dipanen dan dipergunakan untuk konsumsi pribadi.
Tanaman pohon ganja tersebut bertujuan agar tersangka tidak perlu membeli ganja untuk konsumsi pribadi.
Menurut Hendri, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tempat tinggal tersangka itu sering dijadikan tempat untuk pesta ganja.
Tanaman ganja tersebut ditanam oleh tersangka menggunakan kantong tanam dan ditaruh di atas atap rumah orang tuanya. Saat ini, tanaman ganja tersebut sudah berusia enam bulan dan bisa dipergunakan untuk konsumsi pribadinya.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka sering mengadakan pesta ganja bersama teman-temannya di rumah orang tuanya itu," kata Hendri.
Sebanyak 17 batang pohon ganja itu disimpan tersangka di atas plafon rumah orang tuanya.
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya