Pria Tua Gituin Siswi SD, Ngakunya Khilaf Tapi 4 Kali

Pria Tua Gituin Siswi SD, Ngakunya Khilaf Tapi 4 Kali
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Pria sontoloyo itu kembali mencabuli Co di kebun sawit beberapa hari berselang.

Jan kali terakhir melakukannya di kebun karet di belakang SMA 1 Tumbang Kalang pada 30 Juni 2018.

Menurut Agung, Jan berjanji memberi uang dan hadiah kepada Co agar mau diajak begituan.

Namun, keterangan Jan berbeda dengan pengakuan Co. Korban mengaku digituin karena diancam.

Atas perbuatannya, dalam dakwaan jaksa, Jan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. (ang/fm/prokal/jpnn)

Jan (50) bakal meringkuk di balik jeruji besi dalam waktu cukup lama karena mencabuli siswi sekolah menengah dasar (SD) berinisial Co (8).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News