Pria yang Ditemukan Tinggal Tengkorak Itu Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Pelakunya...
Senin, 14 Agustus 2017 – 03:45 WIB

Pelaku ( empat kanan) saat diamankan di Polres Sarolangun, Jambi. Foto: jambiekspres/jpg
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan Kematian.
"Untuk Pasal 338 ancaman hukuman yakni 15 tahun penjara, sementara Pasal 351 ancanan hukuman yakni 7 tahun penjara," tandasnya.
Terpisah, menurut warga Pulau Pinang, korban pembunuhan yang mayatnya ditemuka di areal PT BWP Meruap, bernama Hendra Tobing (35) berasal dari Sumatra Utara dan sudah satu tahun tinggal di Desa Pulau Pinang.
"Saya yakin itu mayat Hendra Tobing dari kalung yang melekat ditubuh korban saat ditemukan. Setahu kami, keseharian korban baik, sering membantu memperbaiki amplifier Masjid desa jika rusak tanpa dibayar," aku salah seorang warga. (hnd)
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan tulang belulang manusia di areal minyak bor 38 PT BWP Meruap,
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan