Pria yang Memutilasi Putri Kandung di Inhil Divonis Hukuman Mati
Kamis, 08 Desember 2022 – 21:33 WIB
Hasil observasi pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Sehingga dengan perbuatannya dia disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3),(4) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP.
Kepada polisi Robi mengaku melakukan pembunuhan dengan alasan ia tidak mau hidup anaknya nanti susah dan sengsara. (mcr36/jpnn)
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tembilahan menjatuhkan hukuman mati terhadap pria bernama Arharubi alias Robi (42), yang memutilasi anak gadisnya sendiri.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka
- Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Target Awal Membunuh Suami Korban
- Anung, Suami dan Ayah Korban Pembunuhan di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat