Pria yang Memutilasi Putri Kandung di Inhil Divonis Hukuman Mati

Pria yang Memutilasi Putri Kandung di Inhil Divonis Hukuman Mati
Robi saat dibawa ke tahanan Polres Inhil. Foto: Dokumentasi Polres Inhil.

Hasil observasi pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Sehingga dengan perbuatannya dia disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3),(4) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP.

Kepada polisi Robi mengaku melakukan pembunuhan dengan alasan ia tidak mau hidup anaknya nanti susah dan sengsara. (mcr36/jpnn)

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tembilahan menjatuhkan hukuman mati terhadap pria bernama Arharubi alias Robi (42), yang memutilasi anak gadisnya sendiri.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News