Pria yang Memutilasi Putri Kandung di Inhil Divonis Hukuman Mati
Kamis, 08 Desember 2022 – 21:33 WIB

Robi saat dibawa ke tahanan Polres Inhil. Foto: Dokumentasi Polres Inhil.
Hasil observasi pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Sehingga dengan perbuatannya dia disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3),(4) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP.
Kepada polisi Robi mengaku melakukan pembunuhan dengan alasan ia tidak mau hidup anaknya nanti susah dan sengsara. (mcr36/jpnn)
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tembilahan menjatuhkan hukuman mati terhadap pria bernama Arharubi alias Robi (42), yang memutilasi anak gadisnya sendiri.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia