Pria yang Mengaku Penyidik Polri Ditangkap di Rest Area Tol Balsam, Dia Ternyata
"Di lokasi itu, petugas kembali menemukan beberapa paket sabu-sabu," ungkapnya lagi.
AKBP Rino menambahkan pihaknya turut berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim untuk menelusuri motif pelaku yang menggunakan atribut kepolisian.
"Dalam penanganan kasus ini kami bekerja sama dengan Ditreskrimum karena diduga ada pelanggaran pidana lain yang dilakukan tersangka," ujarnya.
Tim penyidik Ditresnarkoba juga sedang melakukan pendalaman terkait asal sabu-sabu tersebut didapatkan pelaku dan hendak dikirimkan kepada siapa.
LO kini mendekam di balik jeruji besi dengan dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang pria yang mengaku penyidik Polri di rest area Tol Balsam, dia ternyata
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka