Pria yang Menghina Moeldoko di Facebook tak Melakukan Perlawanan saat Diciduk Polisi
Senin, 19 Oktober 2020 – 19:13 WIB
Penyidik pun menjerat MFB dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 207 KUHP. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Baca Juga:
Bareskrim Polri telah menahan MFB yang merupakan pelaku penghinaan terhadap Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal purnawirawan Moeldoko.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Moeldoko Sebut Insentif Kendaraan Hybrid Menghambat Pertumbuhan Mobil Listrik
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Moeldoko Beber Penyebab Motor Listrik Kurang Diminati Meski Diguyur Insentif