Pria yang Menghina Moeldoko di Facebook tak Melakukan Perlawanan saat Diciduk Polisi

Pria yang Menghina Moeldoko di Facebook tak Melakukan Perlawanan saat Diciduk Polisi
Ilustrasi Facebook. Foto: New York Post

Penyidik pun menjerat MFB dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 207 KUHP. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Bareskrim Polri telah menahan MFB yang merupakan pelaku penghinaan terhadap Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal purnawirawan Moeldoko.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News