Pria yang Sok Jago Mau 'Menguliti' Tuhan Terancam Hukuman Berat
Senin, 14 November 2022 – 09:04 WIB

Tersangka RS (kiri) pelaku penistaaan agama ditangkap Polrestabes Medan. (Foto:ANTARA/HO)
Mantan Kapolsek Medan Baru itu menyebut video tersebut sengaja direkam oleh pelaku. RS sengaja mengunggah video itu di YouTube untuk mendapatkan penghasilan.
"Tersangka melakukan tindak pidana tersebut bertujuan untuk membuat konten YouTube. Jadi, sempat beberapa waktu lalu video yang dibuat oleh tersangka sempat di-posting di YouTube," kata Fathir.(antara/mcr22/jpnn)
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan tersangka penistaan agama berinisial RS, 34, terancam hukuman lima tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres