Pritttt.... Mabes Polri Larang Polisi Mejeng di Medsos
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menerbitkan telegram rahasia (TR) yang berisi larangan bagi polisi pamer di media sosial alias medsos. Sebab, belakangan makin banyak anggota Polri yang menunjukkan kemewahan melalui medsos.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, TR itu terbit pada pekan lalu. “TR soal tidak boleh bermewah-mewahan di medsos," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8).
Boy menambahkan, diperlukan langkah terstruktur untuk mengingatkan anggota Polri agar tidak bermewah-mewahan. Sebab, tampilan mewah jelas tidak pantas dipertontonkan oleh anggota Polri.
"Saat ini dalam penggunaan medsos banyak sekali tampilan tidak pantas yang dilakukan oleh personel kepolisian tidak mencerminkan aparat negara. Tidak mencerminkan abdi negara," jelas Boy.
Menurut Boy, menunjukkan kemewahan di medsos beratri melanggar kode etik kedisiplinan di lingkungan Polri. Apalagi, kata Boy, banyak kasus tentang anggota Polri mengekspose kegiatan yang di luar batas kewajaran sehingga merendahkan martabat kepolisian.
Apalagi yang berkaitan dengan ujaran kebencian, karena bisa menjadi permasalahan hukum dan dapat menimbulkan antipati masyarakat terhadap Polri. Jadi ini tidak boleh," jelas dia.
Ia menegaskan, TR itu demi menegakkan disiplin dan kode etik profesi. “Jadi telegram itu mengingatkan personel untuk tidak menggunakan medsos," tandas Boy.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri menerbitkan telegram rahasia (TR) yang berisi larangan bagi polisi pamer di media sosial alias medsos. Sebab, belakangan makin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak