Pro Kontra Menteri Perlu Mundur saat Jadi Capres, Partai Garuda: Akibat Tidak Membaca
"Ini akibatnya jika tidak membaca dan memahami, yang dikedepankan hanya kecurigaan tanpa memiliki dasar sama sekali," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) terkejut pada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti diketahui, Hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (31/10) lalu menyampaikan menteri atau pejabat setingkat menteri yang maju jadi calon presiden atau calon wakil presiden tak perlu mundur dari jabatannya.
Mereka hanya perlu mendapatkan izin cuti dari presiden untuk ’nyapres’.
Sekjen Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI), Raharja Waluya Jati menilai MK seolah-olah menafikan pertimbangan etika kepemimpinan dalam memutuskan hal tersebut.
"MK menyatakan pengunduran diri dari jabatan sebagai syarat bagi pejabat negara yang dicalonkan sebagai capres atau cawapres dinilai tak lagi relevan. Hal tersebut merupakan kemunduran bagi setiap upaya masyarakat untuk mewujudkan kepemimpinan nasional yang jujur dan berintegritas,” ujar Jati, di Jakarta, Rabu (2/11).(mcr8/jpnn)
Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyebutkan pihak yang menolak putusan MK akibat tidak membaca undang-undang
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Ada Partai KIM Sampaikan Keinginan Terkait Kursi Menteri, Demokrat: Wajar Saja
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- Mahfud Khawatir Negara Rusak Jika Jumlah Menteri Terus Bertambah