Pro Kontra Menteri Perlu Mundur saat Jadi Capres, Partai Garuda: Akibat Tidak Membaca

"Ini akibatnya jika tidak membaca dan memahami, yang dikedepankan hanya kecurigaan tanpa memiliki dasar sama sekali," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) terkejut pada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti diketahui, Hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (31/10) lalu menyampaikan menteri atau pejabat setingkat menteri yang maju jadi calon presiden atau calon wakil presiden tak perlu mundur dari jabatannya.
Mereka hanya perlu mendapatkan izin cuti dari presiden untuk ’nyapres’.
Sekjen Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI), Raharja Waluya Jati menilai MK seolah-olah menafikan pertimbangan etika kepemimpinan dalam memutuskan hal tersebut.
"MK menyatakan pengunduran diri dari jabatan sebagai syarat bagi pejabat negara yang dicalonkan sebagai capres atau cawapres dinilai tak lagi relevan. Hal tersebut merupakan kemunduran bagi setiap upaya masyarakat untuk mewujudkan kepemimpinan nasional yang jujur dan berintegritas,” ujar Jati, di Jakarta, Rabu (2/11).(mcr8/jpnn)
Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyebutkan pihak yang menolak putusan MK akibat tidak membaca undang-undang
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Semester Pertama Pemerintahan Prabowo: Ini 10 Menteri Paling Berprestasi
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Riset IDSIGHT: Menag Nasaruddin & Menko AHY Masuk Jajaran Menteri Berkinerja Terbaik
- 6 Bulan Kabinet Prabowo-Gibran: Komunikasi Publik & Kontroversi Menteri Jadi Catatan
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK