Produsen Ban Minta Pengecualian Aturan Impor

Produsen Ban Minta Pengecualian Aturan Impor
Industri ban sedang bergejolak. Ilustrasi. Foto Sumutpos/jpnn.com

Oke menjelaskan, secara prinsip pemerintah tidak berniat membatasi impor ban. Syaratnya, ban tersebut tidak diproduksi di Indonesia. Pertimbangan lain, impor ban diperbolehkan untuk kepentingan layanan purna jual, tes pasar, atau keperluan industri tertentu.

“Untuk tes pasar tidak mungkin rutin tiap bulan. Begitu juga misalnya untuk ekspor kendaraan ke Eropa yang ada empat musim, kan tidak mungkin ekspor kendaraan tanpa ban,” jelas Oke.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha di industri strategis seperti transportasi, pertambangan, perkebunan, hingga pelabuhan mengeluhkan pengetatan impor ban yang telah menciptakan kelangkaan ban dan membuat bisnis mereka semakin tidak efisien. Kini, sudah banyak pelaku usaha melakukan kanibalisasi untuk tetap beroperasi. Dan ban-ban tersebut belum diproduksi di Indonesia.

Gemilang Tarigan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyatakan berbagai aturan menyulitkan di tengah industri ban dalam negeri yang belum mendukung. Sejumlah ban sektor utama ekonomi seperti ban untuk tambang, pelabuhan dan pertanian belum diproduksi di Indonesia.

“Sekarang produksi ban Truck Bus Radial (TBR) belum mencukupi kebutuhan. Sementara ban Bias buatan dalam negeri memiliki persoalan yang dapat berpengaruh pada keamanan, kenyamanan, dan efisiensi. Harusnya pemerintah tidak mengabaikan masalah ini,” tandasnya.(chi/jpnn)

Produsen ban yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) meminta pemerintah memberikan pengecualian terhadap kegiatan impor ban.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News