Prof Agus Dukung Sanksi Tegas Bagi Kada yang Tak Laksanakan PPKM Darurat
Minggu, 04 Juli 2021 – 18:03 WIB
"Ketiga, Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ancamannya pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta," ucapnya.
Agus mengimbau seluruh warga negara agar mendukung dan mematuhi pelaksanaan PPKM Darurat yang digelar pemerintah.
“Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang memenuhi tanggung jawabnya, dan tentunya rakyat yang baik adalah rakyat yang bisa mematuhi dan memenuhi tanggung jawabnya, terutama tanggung jawab sosial di lingkungan masyarakat,” pungkas Prof Agus.(gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Prof Agus mendukung penerapan sanksi tegas bagi kepala daerah yang tak melaksanakan PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah
- Kepala Daerah Diingatkan Segera Cairkan Dana Hibah untuk Pilkada
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- Megawati Kumpulkan Kader Pusat hingga Daerah di Jakarta, Berikan Instruksi Penting
- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Definisi Keluarga di RUU KIA Dilengkapi
- Ismail Dilantik jadi Pj Bupati Mempawah, Harisson Berpesan Begini