Prof Jimly Diminta Hadir sebagai Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Prof Jimly Diminta Hadir sebagai Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya
Tiga orang saksi mengikuti sidang lanjutan pembuktian tindak pidana korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang secara virtual, Senin (27/9/2021). ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

jpnn.com, PALEMBANG - Pembina Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Prof Jimly Asshiddiqie hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjadi saksi dalam sidang pembuktian korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. 

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel M Naimullah berharap Prof Jimly hadir sebagai saksi untuk empat terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, pekan depan.

Pihaknya menilai keterangan dari Jimly dengan kapasitasnya tersebut akan sangat membantu menuntaskan perkara itu.

"Semua saksi yang belum hadir baik secara virtual ataupun langsung akan kami panggil ulang. Memintanya untuk hadir memberikan kesaksian apa yang dia ketahui, termasuk saksi Jimly," kata Naimullah di Palembang, Rabu (6/10). 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/10), yang bersangkutan tidak hadir bersama tiga saksi lainnya, yakni Toni Aguswara, Marzan A Iskandar, dan Syafri HM Dipi.

Saksi Jimly tidak hadir tanpa keterangan. 

Dua saksi lainnya beralasan sakit. 

Semuanya tidak hadir dalam persidangan.

Jaksa Kejati Sumsel meminta Prof Jimly hadir sebagai saksi sidang perkara korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News