Prof Jimly: Ini Dua Jenis Perkara, Anda Jangan Kacaukan

Prof Jimly: Ini Dua Jenis Perkara, Anda Jangan Kacaukan
Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie saat wawancara program Ngompol (Ngomongin Politik) JPNN.com di Kediamannya, Jakarta, Rabu (5/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie kembali menjelaskan duduk perkara putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terkait PKPU Nomor 5/2019, yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Putusan MA itu sempat jadi perdebatan publik, termasuk  netizen di media sosial, hingga ada yang membanding-bandingkan MA dan MK; "MK menangkan kubu Jokowi vs MA kubu Prabowo"?

Nah, dalam wawancara program NGOMPOL (Ngomongin Politik) yang tayang di Channel Youtube JPNN.com, Prof Jimly kembali menerangkan perbedaan peran MA dan MK dalam konteks sengketa Pilpres 2019 lalu.

"Kalau dalam hal judicial review, objeknya yang beda. Kalau MK kan konstitusionalitas undang-undang (UU). Jadi objek perkaranya itu konstitusionalitas UU. Kalau di MA itu legalitas peraturan di bawah UU. Begitu pembagian tugasnya," ucap Prof Jimly

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini, Peraturan KPU itu masuk kategori aturan pelaksana UU Pemilu.

Maka, kalau PKPU dianggap melanggar UU, yang memutus melanggar atau tidak itu di Mahkamah Agung.

Kedua, tegas mantan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini, bedakan juga antara judicial review dengan perselisihan hasil pemilu.

Prof Jimly Asshiddiqie tegaskan putusan MA yang memenangkan Rachmawati Soekarnoputri terkait PKPU No.5 Tahun 2019, berbeda dengan putusan MK soal sengketa hasi Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News