Prof Jimly: Ini Dua Jenis Perkara, Anda Jangan Kacaukan
Sabtu, 08 Agustus 2020 – 10:08 WIB
"Ini dua jenis perkara, anda jangan kacaukan. Perkara pidana masuk penjara, kalau perkara perdata enggak. Paling ganti rugi. Jadi beda, kasusnya beda," tegas Prof Jimly.
Selain itu, katanya, kalau bicara mengenai hasil pemilihan umum, itu bicara siapa yang menang siapa yang kalah, siapa yang dapat suara siapa yang tidak.
Nah, itu tempatnya ada di MK, bukan di MA.
"Jadi kalau peraturan KPU melanggar UU, hukumannya batalin! Begitu, itunya dibatalkan, peraturannya. Tapi dia dibatalkan ya sejak diputuskan. Yang diperkarakan itu aturan, bukan orang bukan pihak. Kalau perselisihan hasil pemilu, yang diperkarakan itu keputusan KPU (bukan PKPU, red)," tandasnya.(fat/jpnn)
Prof Jimly Asshiddiqie tegaskan putusan MA yang memenangkan Rachmawati Soekarnoputri terkait PKPU No.5 Tahun 2019, berbeda dengan putusan MK soal sengketa hasi Pemilu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Hakim MK Diharapkan Menyelamatkan Demokrasi di Indonesia dari Ancaman Kepunahan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak
- Prabowo Melarang Pendukungnya Berdemonstrasi di MK, Pengamat: Sudah Tepat
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Prabowo Minta Para Pendukungnya Tak Lakukan Aksi Damai di MK
- Menjelang Putusan MK, Pembicaraan Kursi Kabinet Prabowo-Gibran Kian Intensif