Prof Keri Sebut Pengawasan Obat dan Makanan Masih Perlu Penguatan Payung Hukum

Prof Keri Sebut Pengawasan Obat dan Makanan Masih Perlu Penguatan Payung Hukum
Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan uji sampel makanan. Foto: Weli/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Padjadjaran Bandung Prof Keri Lestari menilai pengawasan obat dan makanan masih memerlukan penguatan payung hukum berupa undang-undang.

Keri mengatakan penguatan pada sistem pengawasan obat dan makanan sangat diperlukan sehingga masyarakat merasa lebih terlindungi dari paparan produk berbahaya bagi kesehatan.

"Tantangan bagi otoritas pengawas di Indonesia saat ini memang kian kompleks, sebab dihadapkan dengan luasnya cakupan wilayah dan kondisi geografis kepulauan Indonesia, pertumbuhan jumlah penduduk, globalisasi dan perdagangan bebas, perkembangan ilmu teknologi dan e-commerce, penyelundupan produk ilegal," kata Keri dalam keterangan tertulis, Senin (23/1).

Keri pun merangkum tantangan bagi otoritas pengawas obat dan makanan menjadi dua bagian, yakni faktor keamanan dan kemandirian yang harus berjalan pararel.

"Pada tantangan untuk menghadirkan produk yang aman, jangan sampai berimplikasi pada proses birokrasi panjang, rumit, bahkan membutuhkan biaya besar," ujar Keri.

Selain itu, menurut Keri, mayoritas sistem pengawasan kualitas produksi industri farmasi dan sistem pembinaan oleh BPOM sudah berjalan baik. 

Walaupun di sisi lain ada penyebab spesifik yang menyebabkan permasalahan pada obat sirop.

Wakil Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia itu juga mendukung upaya penguatan kemandirian BPOM selama diikuti kemampuan menyesuaikan irama keperluan layanan masyarakat, seperti perizinan cepat, membuka peluang produk inovasi, birokrasi yang tidak kaku.

Ahli Farmakologi dan Farmasi Klinik Unpad Bandung Prof Keri Lestari menilai pengawasan obat dan makanan masih memerlukan penguatan payung hukum berupa UU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News