Prof Mudzakir Nilai KPK Ketagihan OTT dan Menyadap Perkara Kecil
Sabtu, 11 Januari 2020 – 17:17 WIB

Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakir (kiri) saat hadir di diskusi polemik Trijaya di Jakarta, Sabtu (11/1). Foto: Mesya/JPNN.com
Kedua, KPK tidak memiliki wewenang menangani perkara tipikor yang tidak memenuhi kualifikasi Pasal 11 UU KPK, maka wajib menyerahkan kepada penyidik polisi atau kepolisian.
Ketiga, penyidik polisi dan jaksa tidak memiliki wewenang menangani perkara yang memenuhi kualifikasi Pasal 11 UU Tipikor, jadi wajib melimpahkan ke KPK.
"KPK memiliki wewenang menangani perkara tipikor yang tidak memenuhi kualifikasi Pasal 11 UU KPK, dengan catatan tidak boleh menggunakan wewenang khusus yang bersumber dari UU KPK. Selain itu wajib tunduk kepada hukum acara pidana seperti yang dimiliki polisi dan jaksa," tandas guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) ini. (esy/jpnn)
Pakar hukum pidana Prof Mudzakir menilai, KPK tidak punya kewenangan menangani perkara korupsi yang nilainya kurang Rp 1 miliar, seperti kasus Wahyu Setiawan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance