Prof Mudzakir Nilai KPK Ketagihan OTT dan Menyadap Perkara Kecil
Sabtu, 11 Januari 2020 – 17:17 WIB
Kedua, KPK tidak memiliki wewenang menangani perkara tipikor yang tidak memenuhi kualifikasi Pasal 11 UU KPK, maka wajib menyerahkan kepada penyidik polisi atau kepolisian.
Ketiga, penyidik polisi dan jaksa tidak memiliki wewenang menangani perkara yang memenuhi kualifikasi Pasal 11 UU Tipikor, jadi wajib melimpahkan ke KPK.
"KPK memiliki wewenang menangani perkara tipikor yang tidak memenuhi kualifikasi Pasal 11 UU KPK, dengan catatan tidak boleh menggunakan wewenang khusus yang bersumber dari UU KPK. Selain itu wajib tunduk kepada hukum acara pidana seperti yang dimiliki polisi dan jaksa," tandas guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) ini. (esy/jpnn)
Pakar hukum pidana Prof Mudzakir menilai, KPK tidak punya kewenangan menangani perkara korupsi yang nilainya kurang Rp 1 miliar, seperti kasus Wahyu Setiawan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik