Prof Romli: Sikap Pimpinan KPK Menonaktifkan Pegawai Gagal TWK Sudah Benar

Prof Romli: Sikap Pimpinan KPK Menonaktifkan Pegawai Gagal TWK Sudah Benar
Prof. Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN

Tindak lanjut tersebut sejalan dengan tugas pokok dan fungsi KemenPAN-RB yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengangkatan, mutasi serta promosi alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Tidak hanya itu, Prof Romli menilai sikap pimpinan KPK dalam menonaktifkan 75 pegawai yang gagal dalam TWK sudah benar.

"Sikap pimpinan KPK sudah benar, yakni tidak memberhentikan, tetapi hanya memerintahkan serah terima tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK kepada atasan mereka," katanya.

Sebab, ujar Prof Romli, pemberhentian merupakan wewenang dari KemenPAN-RB, kecuali terdapat delegasi dari menPAN-RB kepada pimpinan KPK untuk memberhentikan. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Prof Romli Atmasasmita menilai sikap pimpinan KPK menonaktifkan 75 pegawai yang gagal TWK untuk alih status menjadi ASN sudah benar.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News