Prof Romli: Sikap Pimpinan KPK Menonaktifkan Pegawai Gagal TWK Sudah Benar
Rabu, 26 Mei 2021 – 12:12 WIB

Prof. Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN
Tindak lanjut tersebut sejalan dengan tugas pokok dan fungsi KemenPAN-RB yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengangkatan, mutasi serta promosi alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Tidak hanya itu, Prof Romli menilai sikap pimpinan KPK dalam menonaktifkan 75 pegawai yang gagal dalam TWK sudah benar.
"Sikap pimpinan KPK sudah benar, yakni tidak memberhentikan, tetapi hanya memerintahkan serah terima tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK kepada atasan mereka," katanya.
Sebab, ujar Prof Romli, pemberhentian merupakan wewenang dari KemenPAN-RB, kecuali terdapat delegasi dari menPAN-RB kepada pimpinan KPK untuk memberhentikan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Prof Romli Atmasasmita menilai sikap pimpinan KPK menonaktifkan 75 pegawai yang gagal TWK untuk alih status menjadi ASN sudah benar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi