Prof Romli Ungkap Hal Mengejutkan soal Kasus BG dan HP ke Pansus Angket KPK

Prof Romli Ungkap Hal Mengejutkan soal Kasus BG dan HP ke Pansus Angket KPK
Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Bandung, Profesor Romli Atmasasmita membongkar lagi kasus-kasus yang pernah ditangani KPK dan menjadi sorotan publik. Di antaranya kasus calon Kapolri saat itu Budi Gunawan (BG) serta mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo (HP).

Berbicara di rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK, Selasa (11/7), Romli mengaku pernah diminta menjadi ahli saat BG mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Menurut Romli, saat itu dia didatangi Komjen Budi Waseso yang memintanya menjadi ahli dalam praperadilan BG melawan KPK. "Pertanyaan pertama saya waktu itu, kenapa saya? Bukti apa yang dimiliki," katanya.

Menurut Romli, saat itu disebutkan hanya ada lima lembar saja berkas yang dijadikan bukti menjerat BG sebagai tersangka dari KPK. "Saya saja (kasus) Sisminbakum 300 halaman," sindirnya.

Menurut Romli, perlu ada pelajaran kepada KPK karena menjalankan tugas tidak pada semestinya. "Kemudian saya maju, KPK tidak bisa membuktikan dan (KPK) kalah," ujar Romli.

Demikian juga dengan kasus dugaan penyelahgunaan wewenang oleh Hadi Poernomo saat menjadi Dirjen Pajak.

Romli langsung bertanya kepada Hadi bagaimana bisa mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu dijadikan tersangka. "Dia bilang hubungannya dengan pimpinan KPK tidak baik, sehingga muncul ada ancaman bahwa Hadi punya masalah," katanya. "Sehingga ketika pensiun jadi tersangka," tambah Romli.

Dia mengaku bersedia menjadi ahli dalam kasus Hadi karena memang melihat tidak ada bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkannya sebagai tersangka. "Hanya katanya, katanya saja," ujar dia.

Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Bandung, Profesor Romli Atmasasmita membongkar lagi kasus-kasus yang pernah ditangani KPK dan menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News