Profesionalitas Bareskrim Dipertanyakan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan profesionalitas Bareskrim Polri lantaran tidak menahan Bong Pranoto, tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Padahal, ancaman hukuman terhadap Managing Direktur PT Rajawali itu di atas enam tahun.
Komisioner Kompolnas Poengki Indarti mangatakan, sesuai Pasal 236 KUHP tentang Pemalsuan dan Pencurian Dokumen, Bong sudah bisa dijebloskan ke penjara.
Jika tidak segera dilakukan penahanan, sambung Poengki, ada potensi Bong melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
"Inilah kekhawatiran kami jika tersangka tidak ditahan. Sedangkan ancaman hukuman pidana selama enam tahun," kata Poengki, Kamis (7/9).
Poengki meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk mengawasi kasus tersebut.
Dia juga menyarankan kuasa hukum pelapor agar melaporkan kejanggalan tersebut ke Propam Polri.
"Jika prosesnya lama, tidak segera dilaksanakan, maka kuasa hukumnya bisa melaporkan kepada pengawas internal Polri," jelas dia.
Ancaman hukuman terhadap Managing Direktur PT Rajawali itu di atas enam tahun.
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
- 5 Oknum Polisi Ditangkap, Atasannya Perlu Diperiksa
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO