Bareskrim Tolak Laporan Satelit PT Telkom

Bareskrim Tolak Laporan Satelit PT Telkom
Satelit Telkom 3S yang diresmikan di Stasiun Pengendali Utama Satelit Telkom Cibinong (SPU Cibinong), Foto dok Humas Telkom

jpnn.com, JAKARTA - Solidaritas Untuk Pergerakan Aktivis Indonesia (Suropati) menyambangi Bareskrim dalam rangka melaporkan gangguan PT Telkom yang mengakibatkan sejumlah mesin ATM tidak berfungsi.

Kendati begitu, laporan tersebut ditolak oleh Bareskrim.

Koordinator Presidium Suropati Aditya Iskandar mengatakan, Bareskrim menyarankan agar pihaknya berkoordinasi dan berdiskusi dengan PT Telkom.

"Kami melakukan laporan ke Bareskrim terkait masalah lainnya dibuat ATM yang terkait Satelit I milik Telkom. Hasil diskusi dengan Bareskrim saya diminta untuk berdiskusi dulu dengan PT Telkom terkait informasi di media," ujar Aditya di kantor sementara Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/9).

Dia menduga, ada yang janggal di balik tidak berfungsinya mesin ATM dengan dalih kerusakan Satelit I.

Kejanggalan tersebut, menurut Aditya adalah pada rekam jejak digital argumentasi PT Telkom yang tidak konsisten.

"Pertama misalnya dia bilang bahwa satelit itu umurnya 15 tahun itu dikutip dari media, tapi tetap digunakan 18 tahun lewat," jelas Aditya.

Padahal menurut Aditya, berdasarkan undang-undang Perlindungan Konsumen, pengguna memiliki hak untuk memiliki barang yang layak dan penyedia barang dan jasa tidak boleh memberikan yang di luar ukuran takaran waktu dan sebagainya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News