Profesor Henry Indraguna Merespons Wacana Pembentukan Kembali DPA

Prof Henry berpendapat DPA menjadi tidak efektif karena dalam praktiknya tidak lagi menjadi sejajar dengan lembaga Presiden.
DPA yang seharusnya menjadi salah satu alat kontrol kekuasaan justru menjadi subordinat Presiden.
"Nah, ketika DPR RI sudah mampu mengembalikan marwahnya sebagai alat kontrol kekuasaan dengan tiga fungsi yang mereka miliki, maka DPA otomatis tak dibutuhkan kembali. Wantimpres menjadi lebih efisien karena secara berkala mengkaji, mengevaluasi kondisi sosial di masyarakat.
Hasil kajian tersebut kemudian dijadikan masukan, pertimbangan dan evaluasi kebijakan yang diambil Presiden.
Profesor dari Unissula Semarang ini menyebut keputusan revisi UU Wantimpres yang batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA patut diapresiasi.
“Perubahan nomenklatur kan harus dikembalikan juga pada filosofinya,” ujarnya.
Dia menyebut kalau menjadi DPA harus dipahami tugas dan fungsi DPA sebagaimana filosofi pembentukannya dahulu.
“Jika sekarang nomenklatur diubah menjadi Wantimpres RI, yakni dengan menambahkan RI di dalamnya, ini juga menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem Presidensiil," tegas Prof Henry.(fri/jpnn)
Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna merespons wacana untuk menghidupkan kembali DPA pada era Orde Baru.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Laba Bersih Telkom 2024 Turun, Pengamat: Perlu Jadi Perhatian Pemegang Saham
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Penghapusan Kuota Impor tak Menggangu Target Pemerintah untuk Swasembada Pangan
- Soal Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia, Pengamat Beri Catatan Kritis Buat Pak Prabowo
- Pengamat Respons soal Pemprov Jakarta Buka 4 Rute Baru Transjabodetabek
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius