Promosikan Judi Online, 2 Youtuber Dapat Upah Sebanyak Ini

Promosikan Judi Online, 2 Youtuber Dapat Upah Sebanyak Ini
Personel Polres Sukabumi Kota saat menggiring dua Youtuber sebagai tersangka kasus promosi judi online. (Antara/Aditya Rohman)

"Mereka mengaku baru dua minggu mempromosikan situs judi online itu atas permintaan seorang WNI yang diduga bandar judi online di Thailand. Tersangka berkomunikasi dengan bandar itu hanya melalui media sosial dan belum pernah bertemu," tambahnya.

Dia mengatakan penangkapan kedua tersangka pada Sabtu (26/8) malam berkat informasi warga yang memberikan info melalui saluran siaga (hotline) Lapor Pak Polisi-SIAP MAS.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. (antara/jpnn)


Dua orang Youtuber mengaku mempromosikan judi online yang dikendalikan oleh bandar di luar negeri.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News