Propam Harus Periksa Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Hasya Atallah Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto meminta Propam memeriksa penyidik yang menetapkan mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra (18) jadi tersangka kasus kecelakaan.
Hasya Atallah merupakan korban tewas seusai ditabrak pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono dalam kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
"Penyidik yang menetapkan korban sebagai tersangka harus diperiksa Propam dan kalau ditemukan kesalahan prosedur harus diberi sanksi disiplin," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (7/2).
- Bentuk Tim Khusus, Polri Jamin Penyelesaian Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Transparan
Di sisi lain, Bambang mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang meminta maaf setelah mencabut status tersangka mendiang Hasya.
"Pantas diapresiasi sebagai kemajuan dari institusi kepolisian untuk mengakui kesalahan," ucap Bambang.
Kendati demikian, Bambang menilai permintaan maaf itu tidak cukup tanpa ada pertanggungjawaban penyidik yang melakukan kesalahan dalam penanganan kasus tersebut.
"Permintaan maaf saja tentu tak cukup, tanpa ada pihak yang disalahkan dalam kesalahan penanganan dan penetapan tersangka korban dalam kasus tersebut," tutur Bambang Rukminto. (cr3/jpnn)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto minta Propam Polri periksa penyidik yang menetapkan mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra (18) jadi tersangka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 31 Maret
- Inilah 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
- Peredaran 8.367 Butir Ekstasi Digagalkan Polisi Pekanbaru, 2 Tersangka Dibekuk
- Beginilah Temuan KPK soal Dosa Rafael Alun Ayah Mario Dandy, Tak Disangka
- KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka
- Tetapkan 10 Tersangka, KPK Beber Modus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM