Propam Periksa Penyidik Ijazah Bupati

Propam Periksa Penyidik Ijazah Bupati
Propam Periksa Penyidik Ijazah Bupati
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafly, menjelaskan, upaya pengungkapan kasus ijazah bupati oleh penyidik Polda Metro Jaya hanya kebetulan saja waktunya hampir bersamaan dengan waktu menjelang pilkada. Dia menegaskan, plisi tidak punya kepentingan dengan urusan pilkada Simalungun yang akan digelar tahun depan.

"Kebetulan saja waktunya (bersamaan menjelang pilkada, red)," ujar Boy Rafly kepada JPNN di Jakarta, tiga hari lalu (16/11). Saat ditanya, mengapa rencana penggeledahan baru dilakukan sekarang padahal Sekretaris Eksekutif Government Watch (Gowa) Andy W Syahputra  melaporkan kasus ini pada 2006 silam, Boy menjelaskan, masalah kapan akan dilakukan penggeledahan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Begitu pun, mengenai kapan Zulkarnaen sebagai terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan, hal itu juga menjadi kewenangan penyidik.

Seperti telah diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah mengajukan surat izin kepada Ketua PN Simalungun untuk menerbitkan  penetapan penyitaan dan penggeledahan rumah dinas bupati. Surat diteken Kasat II Ajun  Komisaris Besar Polisi Hilman SiK SH MH. Dalam surat yang beredar di masyarakat  disebutkan, diduga telah terjadi tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu  ke dalam suatu akta autentik dan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266  KUHPidana atau Pasal 263 KUHPidana yang terjadi Juli 2005 di Jakarta Barat yang  diduga dilakukan Zulkarnain Damanik.

Hanya saja, surat dinilai salah alamat dan sudah dikembalikan ke Polda Metro Jaya, lantaran alamat rumah bupati berada di wilayah hukum PN Pematang Siantar. Polda Metro Jaya sendiri sudah menyatakan  akan langsung memperbaiki surat  dimaksud. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy  Rafly menjanjikan, begitu surat dari Ketua PN Simalungun diterima penyidik, maka akan langsung dikoreksi dan paling lambat dalam tiga hari berikutnya sudah dikirim ke alamat yang dimaksud, yakni Ketua PN Pematangsiantar. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Langkah Bupati Simalungun Drs H Zulkarnain Damanik MM yang mengadukan penyidik Polda Metro Jaya Jakarta ke Mabes Polri dalam kasus ijazah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News