Propam Polri Pastikan Kombes Franky Bersalah
Selasa, 27 September 2016 – 13:00 WIB
Boy menerangkan, penempatan Franky pada posisi itu, demi mempermudah Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan atau menjalani sidang etik.
"Karena terbukti itu makanya diberhentikan dari jabatannya. Belum sampai dipecat sebagai anggota Polri aktif," tandas Boy. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri terus mengusut kasus mantan Direktrur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Franky H Parapat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Warga Diimbau Waspadai Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang
- Waspada Kelompok Anarko Menyusup di Aksi Demo Buruh
- Kemenpora Gelar Pelatihan Keluarga Muda Berdaya, Ini Tujuannya
- Resinergi, Inovator Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan Sukses Raih Pendanaan dari NEV
- FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini