Proses Hukum terhadap Oknum Polwan di Riau Dihentikan, Ini Penjelasan Kombes Asep

Proses Hukum terhadap Oknum Polwan di Riau Dihentikan, Ini Penjelasan Kombes Asep
Riri dan Brigadir IR bersama Ibunya YUl berdamai di Ditreskrimum Polda Riau. Foto: Dokumentasi Ditreskrimum Polda Riau

jpnn.com - PEKANBARU- Kasus penganiayaan oknum Polwan Brigadir IR bersama ibunya YUL terhadap warga Kota Pekanbaru, Riau, bernama Riri Aprilia Kartin (27) berakhir damai.

Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau itu akhirnya dihentikan.

Penghentian itu dilakukan setelah pihak korban Riri Aprilia berdamai dengan Brigadir IR dan ibunya YUL.

Menyusul kesepakatan damai tersebut, Riri mencabut laporannya di Ditreskrimum Polda Riau pada Senin (10/10).

“Iya sudah ada perdamaian dan korban Riri mencabut laporannya. Jadi kami lakukan restorative justice,” kata Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan kepada JPNN.com, Kamis (13/10).

Mantan Kapolres Kampar itu mengatakan restorative justice disetujui karena syarat formil dan materiil terpenuhi.

“Para tersangka dan korban hadir dan melakukan musyawarah lalu kemudian sepakat untuk berdamai. Alasannya berdamai apa itu hak pribadi mereka,” jelas Asep.

Setelah proses perdamaian dan laporan dicabut oleh Riri, kata Kombes Asep, maka kasus dianggap selesai, proses hukum dihentikan.

Proses hukum kasus dugaan penganiayaan oknum Polwan Brigadir IR terhadap warga Kota Pekanbaru, Riau, bernama Riri Aprilia Kartin dihentikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News