Proses Hukum terhadap Oknum Polwan di Riau Dihentikan, Ini Penjelasan Kombes Asep
Kamis, 13 Oktober 2022 – 17:37 WIB
“Kasusnya diselesaikan di luar pengadilan. Di-RJ (restorative justice) demi hukum,” tutupnya.
Riri sebelumnya menyita perhatian publik setelah melaporkan oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya, YUL terkait dugaan penganiayaan.
Dugaan penganiayaan terhadap Riri oleh Anggota BNNP Riau Brigadir IR dan ibunya, YUL, terjadi Rabu (21/9) malam.
Menurut Riri, dia sudah tiga tahun menjalin hubungan asmara dengan R.
Namun, keluarga sang pacar, Brigadir IR dan YUL tidak merestui mereka.
R merupakan adik oknum Polwan Brigadir IR yang bertugas di Ditnarkoba Polda Riau.
Akibat penganiayaan itu, Brigadir IR dan ibunya, YUL, sempat ditetapkan menjadi tersangka. (mcr36/jpnn)
Proses hukum kasus dugaan penganiayaan oknum Polwan Brigadir IR terhadap warga Kota Pekanbaru, Riau, bernama Riri Aprilia Kartin dihentikan.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda