Proses Pengaduan, MA Periksa Panda Nababan
Jumat, 29 Oktober 2010 – 06:00 WIB
Padahal, menurut Panda, dalam KUHAP keterangan terdakwa yang tidak disumpah hanya berlaku untuk dirinya sendiri. Tidak berlaku untuk orang lain seperti Panda. "Itu tidak bisa dibenarkan," kata politikus PDI Perjuangan ini.
Panda mengatakan bahwa Bawas MA akan berupaya maksimal mengusut laporan ini. Bahkan, kata dia, mereka akan bekerja secara maraton selama lima hari untuk segera merampungkannya. "Itu berdasarkan surat tugas untuk mereka," katanya.
Patra menambahkan, ada sekitar 21 pertanyaan yang disodorkan kepada Panda. Itu berkaitan dengan aspek teknis. "Seperti, apakah hakim dalam mengajukan pertanyaan, hakim mengajukan pertanyaan yang menggiring? Itulah yang ditanyakan ke Pak Panda," katanya.
Panda merasa dirugikan dengan putusan hakim Tipikor terhadap Dudhie. Sebab, dalam putusan tersebut, dia dianggap sebagai koordinator pembagian duit suap dan juga ikut menerima suap. Itu akhirnya dianggap sebagai fakta persidangan yang menjadi dasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka.
JAKARTA - Laporan Panda Nababan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mulai ditindaklanjuti. Bawas memeriksa tersangka kasus korupsi cek
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan