Proses Pengaduan, MA Periksa Panda Nababan

Proses Pengaduan, MA Periksa Panda Nababan
Proses Pengaduan, MA Periksa Panda Nababan
JAKARTA - Laporan Panda Nababan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mulai ditindaklanjuti. Bawas memeriksa tersangka kasus korupsi cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom itu kemarin (28/10) di gedung MA.

 

Itu dilakukan untuk mengetahui apakah tuduhan Panda bahwa lima hakim Pengadilan Tipikor berlaku tidak profesional dalam memutus terdakwa Dudhie Makmun Murod. Sebab, dalam putusan tersebut, Panda dianggap menjadi koordinator pembagian duit suap pemilihan Miranda dan ikut menerima duit suap sebesar Rp 500 juta.

 

Panda mendatangi MA bersama pengacaranya, Patra M. Zen, pada pukul 07.30. Dia menjalani pemeriksaan hingga selama hampir tiga jam. Usai menjalani pemeriksaan, Panda menyebut tiga hakim agung yang memeriksa dia. Yakni, Purnamawati, Effendi Murod, dan Ahmad Yunus.

 

"Pemeriksaan berlangsung sangat teliti. Pertama mengenai manipulasi fakta persidangan, kemudian tentang hakim yang lebih percaya keterangan terdakwa yang tidak disumpah," kata Panda usai pemeriksaan.

 

JAKARTA - Laporan Panda Nababan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mulai ditindaklanjuti. Bawas memeriksa tersangka kasus korupsi cek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News