Proses Pengaduan, MA Periksa Panda Nababan

Proses Pengaduan, MA Periksa Panda Nababan
Proses Pengaduan, MA Periksa Panda Nababan
Hakim, kata Panda, tidak pernah memperlihatkan barang bukti berupa cek perjalanan kepada dirinya. Namun dalam putusan terhadap Dudhie disebutkan bahwa cek perjalanan itu dari dirinya.

 

Panda juga menegaskan tidak pernah mengkoordinir pembagian duit suap. Dalam sidang, kata dia, Tjahjo Kumolo bersaksi bahwa pembagian duit tidak dari Panda. "Tapi di vonis yang digunakan keterangan Dudhie. Keterangan saya diabaikan. Padahal, menurut Tjahjo tidak ada koordinator. Poltak Sitorus juga mengatakan tidak, Ni Luh Mariana juga tidak, itu semua diabaikan," katanya. (aga)


JAKARTA - Laporan Panda Nababan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mulai ditindaklanjuti. Bawas memeriksa tersangka kasus korupsi cek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News