Proses Visa Haji Usai Ramadan

Proses Visa Haji Usai Ramadan
Jemaah haji. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

’’Resti dan tidak istitoah kadangkala masih dianggap sama,’’ katanya. Padahal dia menegaskan keduanya berbeda. CJH dengan keterangan resti masih diperbolehkan untuk berangkat haji. Hanya saja CJH tersebut harus diawasi sebab membawa resiko tinggi terkait kondisi kesehatannya.

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Ketua KPPS yang Merusak Surat Suara

Sementara itu untuk ketentuan istitoah lebih tegas. CJH yang dinyatakan tidak istitoah atau tidak mampu berhaji dari aspek kesehatan, dinyatakan tidak bisa berhaji. Ketentuan tidak istitoah tersebut biasanya dipicu gangguan ingatan yang berat.

Kemudian juga penyakti yang membahayakan nyawanya. Misalnya penyakit jantung stadium empat. Penderita penyakit jantung stadium empat biasanya untuk sekadar berjalan saja tidak bisa. (wan)


Diharapkan proses pengiriman paspor untuk pengajuan visa haji dari seluruh Indonesia berjalan lancar dan tepat waktu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News