Prostitusi Online Bertarif Rp 2 Juta di Banda Aceh Terbongkar, Modusnya, Duh

Prostitusi Online Bertarif Rp 2 Juta di Banda Aceh Terbongkar, Modusnya, Duh
Ilustrasi - Polisi Wanita berpakaian preman membawa tersangka saat rilis kasus prostitusi daring di Polresta Banda Aceh, Rabu (19/10/2022). (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Setelah adanya kesepakatan, polisi yang menyamar menjemput muncikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop yang mereka tongkrongi.

Sampai di penginapan, personel melakukan pembayaran kepada muncikari sesuai kesepakatan. Lalu EA keluar dari hotel tersebut.

Di dalam kamar hotel, wanita panggilan yang terlibat prostitusi tersebut ditangkap oleh polisi, sedangkan muncikari ditangkap di luar.

"YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel," ujarnya.

Polisi menyita dua unit HP merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merek Infinix Smart 6, satu kartu ATM BSI, selembar bill hotel dan uang senilai Rp 4 juta.

Mucikari EA serta kedua wanita panggilan YM dan VN diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.

"Ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan," ucap Fadillah.(antara/jpnn)

Kasus prostitusi online bartarif Rp 2 juta di Banda Aceh dibingkar polisi yang menyamar. Begini modus pelaku dalam menjalankan bisnis haram itu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News