Prostitusi Online di Apartemen, 1 Pemuda Bersama 6 Perempuan Nakal, Upahnya...
Kamis, 09 September 2021 – 07:41 WIB
"Modusnya mereka masuk ke aplikasi MiChat beberapa wanita ini bagian dari grup MiChat-nya," ujar Aswin.
Adapun upah yang didapatkan pelaku hanya Rp 50 ribu dari setiap pria hidung belang.
"Dapat dari satu tamu kadang saya, mah, seikhlasnya kadang dikasih Rp 50 ribu, kadang dikasih rokoknya saja. Ditawari di MiChat saya yang megang akunnya," kata FM.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Praktik prostitusi online di sebuah apartemen di Kota Bandung, seorang pemuda ditangkap bersama 6 perempuan nakal.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 3 Jasad Korban Longsor Cipongkor Bandung Ditemukan, 7 Orang Masih Hilang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Animo Pengunjung Tinggi, DCDC Ngabuburit Extra Siap Hibur Kabupaten Bandung
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- Schneider Electric Luncurkan GoPact MCCB & GoPact MTS