Prostitusi Online di Apartemen, 1 Pemuda Bersama 6 Perempuan Nakal, Upahnya...

Prostitusi Online di Apartemen, 1 Pemuda Bersama 6 Perempuan Nakal, Upahnya...
FM (20), pelaku kasus prostitusi online saat di Mapolrestabek Bandung, Selasa (7/9). Foto: Dokumentasi Polrestabes Bandung

"Modusnya mereka masuk ke aplikasi MiChat beberapa wanita ini bagian dari grup MiChat-nya," ujar Aswin.

Adapun upah yang didapatkan pelaku hanya Rp 50 ribu dari setiap pria hidung belang.

"Dapat dari satu tamu kadang saya, mah, seikhlasnya kadang dikasih Rp 50 ribu, kadang dikasih rokoknya saja. Ditawari di MiChat saya yang megang akunnya," kata FM.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)

Praktik prostitusi online di sebuah apartemen di Kota Bandung, seorang pemuda ditangkap bersama 6 perempuan nakal.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News