Prostitusi Online: PSK Layani Pejabat, Tarif Rp 3 Juta

Prostitusi Online: PSK Layani Pejabat, Tarif Rp 3 Juta
Prostitusi online masih marak. Ilustrasi Foto: pixabay

Sementara itu, Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi mengatakan, awalnya satreskrim mendapat informasi dari masyarakat pada Senin (13/5).

“Mendapat laporan itu, petugas melakukan undercover dengan cara memesan wanita via WhatsApp,” ujarnya.

Tersangka mengirim foto wanita berinisial W kepada petugas yang sudah memesan, Selasa (14/5). Saat itu F mematok tarif Rp 1 juta untuk kencan singkat.

“Tersangka meminta tips Rp 600 ribu. Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memesan kamar di Hotel Ladja nomor 310,” terangnya.

Sekitar pukul 21:43 WIB, tersangka datang bersama W dan bertemu dengan petugas yang menyamar. Tips pun diberikan sesuai permintaan F.

“Wanita itu kemuian masuk ke kamar dan petugas memberikan uang jasa sesuai yang sudah dijanjikan,” katanya.

Tidak lama kemudian petugas lain mengamankan F dan W. Petugas juga menyita beberapa barang bukti.

“BB yang diamankan di antaranya dua handphone Vivo, uang senilai Rp 1,6 juta, dan beberapa pakaian wanita yang bersangkutan,” terangnya.

Satuan Reskrim Polres Sintang, Kalimantan Barat, berhasil membongkar praktik prostitusi online yang dijalankan muncikari berinisial F.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News