Prostitusi Online Punya Agen di Beberapa Kota, Tarif Kelas Menengah
Jumat, 02 September 2016 – 06:07 WIB
Atas aksinya ini, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Pasal 4 ayat 2 huruf d Jo Pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHPidana dan Pasal 506 KUHPidana. "Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara," pungkasnya. (nda)
BANDUNG - Polda Jawa Barat berhasil menggulung jaringan prostitusi online. Dua orang muncikari ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi