Prostitusi Online Punya Agen di Beberapa Kota, Tarif Kelas Menengah

Prostitusi Online Punya Agen di Beberapa Kota, Tarif Kelas Menengah
Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

Atas aksinya ini, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Pasal 4 ayat 2 huruf d Jo Pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHPidana dan Pasal 506 KUHPidana. "Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara," pungkasnya. (nda) 


BANDUNG - Polda Jawa Barat berhasil menggulung jaringan prostitusi online. Dua orang muncikari ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News