Proteksi Penting Dimiliki, Ini Kriteria Asuransi Penyakit Kritis Terbaik  

Proteksi Penting Dimiliki, Ini Kriteria Asuransi Penyakit Kritis Terbaik  
Ilustrasi asuransi penyakit kritis terbaik. Foto: dok. Roojai.co.id.jpg

Manfaat utama dari asuransi ini adalah pembayaran sejumlah uang tunai jika Anda didiagnosis menderita penyakit kritis yang tercakup dalam polis Anda. Uang ini dapat digunakan untuk membayar biaya pengobatan, biaya hidup, atau keperluan lainnya selama masa penyembuhan.

Selain itu, asuransi penyakit kritis juga memberikan manfaat tambahan, seperti biaya rawat inap, biaya operasi, atau manfaat lump sum tambahan jika kondisi Anda memburuk. Diketahui, penyakit kritis termasuk ke dalam jenis penyakit yang butuh tindakan medis lebih lanjut atau proses pemulihan cukup lama.

Jenis-Jenis Penyakit yang Ditanggung

Tidak semua penyakit kronis dapat ditanggung perusahaan asuransi. Karena itu, penting untuk Anda mengetahui apa saja jenis-jenis penyakit yang dijamin dalam polis asuransi penyakit kritis.

Berikut ini adalah beberapa contoh penyakit kritis yang ditanggung asuransi penyakit kritis:

Kanker

Kanker termasuk jenis penyakit kritis yang menjadi penyebab kematian tertinggi di dunia, termasuk Indonesia. Mereka yang terdiagnosa penyakit ini harus menjalani pengobatan dengan biaya yang mahal.

Selain biaya pengobatan, ada biaya tindakan yang perlu dilakukan secara berkelanjutan seperti kemoterapi. Biaya tersebut tidaklah sedikit, karena itu asuransi penyakit kritis bisa meringankan beban tersebut.

Jantung

Ada beragam sakit jantung seperti gangguan irama, pembuluh darah, katup, dan sebagainya. Mereka yang terdiagnosa sakit jantung butuh biaya mahal untuk menjalani pengobatan, salah satu contohnya jika melakukan pemasangan ring jantung.

Dengan asuransi penyakit kritis, maka tertanggung dapat mengcover biaya tersebut, karena telah ditanggung perusahaan asuransi.

Ini kriteria asuransi penyakit kritis terbaik yang penting dimiliki. Simak selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News