Provider Taksi Online Harus Lindungi Pengemudi

Provider Taksi Online Harus Lindungi Pengemudi
Puluhan pengemudi taksi online melakukan demo depan kantor Pemko Batam, Senin (21/8). F. Cecep Mulyana/Batam Pos/jpg

Peraturan Menteri Perhubungan No.108 ini, lanjutnya, sebagai sarana untuk memastikan benar-benar kendaraan yang digunakan oleh jasa transportasi online terjaga di jalan

"Memang kalau biaya KIR ditanggung oleh para pengemudi tranportasi umum berbasis online sangat berat, karena itu para provider aplikasi jasa transportasi online seperti GRab, Gojek, Gocar dan Uber yang harus membayar biaya KIR sarana kendaraan online," tegasnya.

Sebab, tegasnya, pengemudi membayar jasa aplikasinya. Hal yang berlaku seperti pada provider taxi Express, Eagle yang para pengemudinya juga jadi pemilik taxi, tapi yang membayar biaya KIR-nya adalah provider.

"Jadi tidak bisa UBER, GRAB, Gojek dan GOCar menghindar untuk tidak menanggung biaya KIR kendaraan yang mengunakan aplikasi-nya. Dan para pengemudi transportasi jasa online jangan mau dibodohi oleh provider transportasi online," pungkasnya. (flo/jpnn)


Provider aplikasi jasa transportasi online yang harusnya bertanggung jawab membayar KIR.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News