Provinsi Kepulauan Sepakat Ingin RUU Daerah Kepulauan Disahkan pada 2023

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan sepakat mengawal pembahasan hingga pengesahan RUU Daerah Kepulauan, yang masuk Prolegnas Prioritas 2023.
Provinsi kepulauan sepakat mengawal pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan, yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengatakan provinsi kepulauan bertekad agar RUU tersebut diketok tahun depan.
"Kami bangkit terus. Kami perjuangkan sampai RUU Daerah Kepulauan ini diundangkan," kata Ali Mazi dalam acara Working Group Discussion II di Jakarta, pada Kamis, (1/12).
BKS Provinsi Kepulauan terdiri atas delapan provinsi, yakni Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Delapan provinsi tersebut memiliki total 99 kabupaten/kota. Ali Mazi mengaku heran dengan lamanya proses pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan di DPR.
Menurut dia, RUU ini sudah 18 tahun diperjuangkan atau sejak 2004, dengan dua periode melalui usulan DPR dan dua periode usulan dari DPD.
RUU Daerah Kepulauan juga sudah tiga kali masuk dalam Prolegnas, yakni pada 2021, 2022, dan 2023.
Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan sepakat mengawal pembahasan hingga pengesahan RUU Daerah Kepulauan, yang masuk Prolegnas Prioritas 2023.
- Kompak, 8 Gubernur Sepakat Meneruskan RUU Daerah Kepulauan
- Menaker Tegaskan Pemerintah Siap Bahas RUU PPRT, 3 Menteri Dapat Mandat dari Presiden
- Usul kepada DPR, Ganjar Dorong 39 RUU Prioritas yang Masuk Prolegnas Mudah Diakses
- Gubernur Kepri Puji Pembangunan Era Jokowi
- BMKG Memperingatkan Warga Kepulauan Mewaspadai Banjir Pesisir
- Wayan Sudirta Beberkan Kronologis dan Urgensi Pengesahan RUU KUHP